3 Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah 3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Otonomi kawasan yakni kewajiban yang diberikan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yakni presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.

1. Fungsi Layanan (Servicing Function)


Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memperlihatkan pementingan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah yakni mengatur dan memperlihatkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.


Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi, Menyediakan barang dan jasa kolektif, Menjembatani konflik dalam masyarakat, Menjaga kompetisi, Menjamin kanal minimal setiap individu kepada barang dan jasa, dan Menjaga stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan kasus yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap kasus hidup.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ penulis nuryadi dan tolib/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Belum ada Komentar untuk "3 Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel