Penjelasan Wacana Otonomi Khusus Di Papua
Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 34 Provinsi, dari sekian banyak Provinsi di Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang bersifat istimewa. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus yaitu tempat yang diberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua tempat yang diberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua (Provinsi Papua Barat), untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 perihal Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu sebagai berikut.
Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus yaitu tempat yang diberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua tempat yang diberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua (Provinsi Papua Barat), untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 perihal Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu sebagai berikut.
- Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
- Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai berikut.
- Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
- Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat eksklusif bagi masyarakat.
- Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
- Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan terang antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Wacana Otonomi Khusus Di Papua"
Posting Komentar