Penjelasan Wacana Keistimewaan Provinsi Aceh
Penjelasan Tentang Keistimewaan Provinsi Aceh Dari 34 pprovinsi di Indonesia, 5 provinsi diantaranya memiliki status istimewa yang salah satunya yakni provinsi Aceh. Provinsi Aceh sebelumnya dikenal dengan sebutan Nangroe Aceh Darussalam dan sebelumnya lagi disebut dengan Daerah spesial Aceh. Apa yang menciptakan Provinsi Aceh memiliki status istimewa? Berikut ini klarifikasi singkatnya.
Aceh merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan mencakup agama, peradatan, dan pendidikan.
Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan saat Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.
Nama Aceh lalu berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” semenjak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh hingga sekarang.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota mencakup penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan akhlak yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan tugas ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Aceh merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan mencakup agama, peradatan, dan pendidikan.
Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan saat Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri.
Nama Aceh lalu berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” semenjak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh hingga sekarang.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota mencakup penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan akhlak yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan tugas ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum. Pemerintah Aceh melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Wacana Keistimewaan Provinsi Aceh"
Posting Komentar