6 Fungsi Pengaturan Yang Dimiliki Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah 6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi layanan (servicing function), fungsi pengaturan (regulating function), dan fungsi pemberdayaan.


Khusus untuk fungsi pengaturan, fungsi ini menunjukkan pementingan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah ialah mengatur dan menunjukkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Dalam hubungannya dengan fungsi pengaturan, pemerintah pusat mempunyai enam (6) fungsi pengaturan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Apa saja fungsi pengaturan tersebut? Berikut ini 6 fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya.
  • Menyediakan infrastruktur ekonomi
  • Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  • Menyediakan barang dan jasa kolektif
  • Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya ialah masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  • Menjembatani konflik dalam masyarakat
  • Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  • Menjaga kompetisi
  • Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin supaya acara ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
  • Menjamin terusan minimal setiap individu kepada barang dan jasa
  • Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menunjukkan sumbangan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  • Menjaga stabilitas ekonomi
  • Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Belum ada Komentar untuk "6 Fungsi Pengaturan Yang Dimiliki Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel