Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif
Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh forum dewan perwakilan rakyat / MPR /DPD, sementara kekuasaan direktur dipegang oleh pemerintah yang mencakup presiden, gubernur, walikota, dan lainnya, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh MK atau MA.
Berikut ini akan diuraikan pengertian ketiga kekuasaan yang membentuk sebuah negara tersebut yang mencakup kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan menciptakan undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kekuasaan menciptakan hukum. Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif yaitu tubuh tertinggi dan mengangkat eksekutif.
Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif yaitu cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai pemanis atas penetapan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melakukan perjanjian dan mendeklarasika perang.
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Berikut ini akan diuraikan pengertian ketiga kekuasaan yang membentuk sebuah negara tersebut yang mencakup kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan menciptakan undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kekuasaan menciptakan hukum. Lembaga legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan parlemen, legislatif yaitu tubuh tertinggi dan mengangkat eksekutif.
Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif yaitu cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai pemanis atas penetapan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melakukan perjanjian dan mendeklarasika perang.
Kekuasaan eksekutif
Kekuasaan direktur yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang atau disebut dengan rule application function.Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Dan Yudikatif"
Posting Komentar