Pengertian Pemerintah
Pengertian Pemerintah Disetiap negara terdapat sebuah pemerintahan yang memerintah, tapi tidak semua yang memerintah disebut dengan pemerintah. Dalam sistem pemerintahan disebuah negara, yang disebut dengan pemerintah ialah suatu organisasi yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk menciptakan dan tetapkan aturan serta undang-undang di suatu tempat tertentu.
Pada hakikatnya, pemerintah mempunyai arti luas dan arti sempit, pengertian pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala acara yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah sentra hingga pemerintah daerah. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala acara yang diselenggarakan hanya oleh direktur saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Menurut Dr. E. Utrecht, S.H. beropini ihwal istilah pemerintah yang meliputi tiga pengertian berikut ini.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Pada hakikatnya, pemerintah mempunyai arti luas dan arti sempit, pengertian pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala acara yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah sentra hingga pemerintah daerah. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala acara yang diselenggarakan hanya oleh direktur saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Menurut Dr. E. Utrecht, S.H. beropini ihwal istilah pemerintah yang meliputi tiga pengertian berikut ini.
- Pemerintah ialah kumpulan semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas menciptakan peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibentuk oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, menyerupai Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
- Pemerintah dalam arti presiden bahu-membahu dengan kabinet.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pemerintah"
Posting Komentar