Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Ihwal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns
Menteri Penididkan dan Kebudayaan " Anies Baswedan " tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan memakai Ijazah palsu . Menurutnya penggunaan ijazah palsu layak dipecat.
" Kalau prosesnya untuk menjadi guru sudah tidak benar bagaimana kesannya , semua yang palsu itu niscaya dibatalkan ' Kata mendikbud " Anies Baswedan "
Anies beropini , Pemakai ijazah palsu yaitu orang yang merendahkan profesinya sendiri.
oleh alasannya itu , mantan rektor Universitas Paramadian ini mendudkung penuh perjuangan menteri pendidikan Tinggi M.Nasir memerangi penggunaan ijzah palsu , Anies berharap kolegannya itu tidak pandang buluh dalam menjalankan misinya tersebut.
Maju terus , pokonya indonesia harus higienis dari orang-orang yang mau mengunakan jalan pintas , setiap warga diproses ,jangan dibedakan guru atau bukan , swasta atau pegawai ngeri
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Yuddy Crisnandi memastikan, PNS yang terbukti memakai ijazah palsu tidak akan dijatuhi sanski pemecatan .
MenPAN-RB beranggapan , hukuman pemecatan tidak mungkin dilakukan alasannya untuk menjadi PNS , Seseorang itu sudah melalui serangkain tahapan seleksi dan pengangkatan.
" Tidak sanggup dipecat dong , alasannya mereka ini sudah melalui proses seleksi yang panjang . hukuman tetap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No.53 tahun 2010 wacana Disiplin PNS " Ujar MenPAN-RB Yuddi Crisnandi .
Sanksi yang diberikan hanya berupa pencopotan dari jabtan dan penurunan pangkat satu Tingkat , Sanksi ini berdasarkan Yuddi sudah cukup menciptakan Jera PNS.
" Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Inspektorat untuk melaksanakan investigasi Ijazah Sarjana , bagi pemakai ijazah palsu , sanksinya sudah sangat terang "
Sekian Informasinya agar ada manfaatnya.....
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Mendikbud Dan Menpan-Rb Ihwal Hukuman Penggunaan Ijazah Palsu Bagi Pns"
Posting Komentar