Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri-Cirinya
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri Cirinya Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem pemerintahan tersebut menurut pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Sistem pemerintahan presidensial ialah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, direktur dan legislatif tidak berafiliasi secara langsung.


Antara direktur dan legislatif tidak sanggup saling mempengaruhi, alasannya ialah kedua tubuh atau forum tersebut memilikikedudukan yang sama-sama merdeka. Pemerintahan presidensial mempunyai beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan pemerintahan parlementer, ciri-cirinya antara lain:
  • Presiden sebagai tubuh penyelenggara negara. Presiden berkekdudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif).
  • Presiden tidak dipilih parlemen, tetapi dipilih secara pribadi oleh rakyat (PEMILU) atau tubuh khusus yang dikuasakan.
  • Hubungan antara Presiden dan tubuh legislatif tidak saling menjatuhkan, alasannya ialah presiden dan tubuh legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Presiden dibantu oleh seoroang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, alasannya ialah presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak sanggup diberhentikan oleh tubuh legislatif sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bebrtentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden sanggup dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
  • Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Ciri-Cirinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel