Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, Dan Moneter
Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter Selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di Indonesia dikenal pula tiga macam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan negara tersebut juga termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara horisontal. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Adanya ketiga macam kekuasaan negara tersebut, terbentuk alasannya terjadinya pergeseran pada pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat dimana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat tersebut berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pergeseran yang dimaksud yaitu pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Tiga kekuasaan suplemen itu mencakup kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Berikut ini akan dijelaskan defenisi atau pengertian dari ketiga jenis atau bentuk kekuasaan negara tersebut.
1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar.”
2. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
3. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk tetapkan dan melakukan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Itulah klarifikasi singkat mengenai Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter, biar dengan klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk kekuasaan negara.
Adanya ketiga macam kekuasaan negara tersebut, terbentuk alasannya terjadinya pergeseran pada pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat dimana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat tersebut berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pergeseran yang dimaksud yaitu pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Tiga kekuasaan suplemen itu mencakup kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Berikut ini akan dijelaskan defenisi atau pengertian dari ketiga jenis atau bentuk kekuasaan negara tersebut.
1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar.”
2. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
3. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk tetapkan dan melakukan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”
Itulah klarifikasi singkat mengenai Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter, biar dengan klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk kekuasaan negara.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, Dan Moneter"
Posting Komentar