Pengertian Desentralisasi
Pengertian Desentralisasi Salah satu ciri penerapan desentralisasi dalam suatu negara ialah dengan adanya otonomi daerah, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi kawasan yakni hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi merupakan antitesis dari istilah Sentralisasi, sebelum jaman reformasi Indonesia menrapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dimana setiap hal yang akan dilakukan oleh suatu kawasan harus atas persetujuan dari pusat. Berikut ini akan dijelaskan wacana pengertian desentralisasi.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yakni sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang menunjukkan definisi wacana desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di kawasan yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom kawasan yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di kawasan yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bab yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yakni penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan proteksi kekuasaan untuk mengatur kawasan di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Desentralisasi merupakan antitesis dari istilah Sentralisasi, sebelum jaman reformasi Indonesia menrapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dimana setiap hal yang akan dilakukan oleh suatu kawasan harus atas persetujuan dari pusat. Berikut ini akan dijelaskan wacana pengertian desentralisasi.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yakni sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang menunjukkan definisi wacana desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bab yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yakni penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan proteksi kekuasaan untuk mengatur kawasan di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Desentralisasi"
Posting Komentar