Untuk Kenaikan Pangkat Bkn Tahun 2015 Memakai System Secara Otomatis ,
Selamat malam bapak/ibu , semoga di malam hari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani , kali ini kami coba membagikan sebuah informasi dan informasi wacana system kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mengunakan system otomatis secara online Setiap 4 Tahun , Untuk lebih jelasnya silahkan simak kabarnya yang kami kutip dari Setkab.go.id …..
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan ibarat yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik sanggup maksimal dalam memperlihatkan layanan. Bagaimana mau memperlihatkan layanan maksimal jikalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jikalau sibuk memperlihatkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya yaitu BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
Bima berpendapat, prosedur ibarat kini melalui ajuan atasan pribadi ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya supaya ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun pribadi sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.
“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di tempat siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upaya dalam mempercepat pelayanan bagi pegawai negeri sipil ( PNS )
“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus tamat dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)
Sekian Informasinya semoga sanggup bermanfaat buat semuanya …..
Belum ada Komentar untuk "Untuk Kenaikan Pangkat Bkn Tahun 2015 Memakai System Secara Otomatis ,"
Posting Komentar