Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah

Untuk menjamin lancarnya roda organisasi dibutuhkan rambu-rambu yang sanggup menuntun pekerja dalam melakukan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan sanggup terealisasi dengan baik. Sebagai pola adanya rambu-rambu kemudian lintas di jalan yang memperlihatkan kepada kita ihwal petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita sanggup memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memperlihatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
Demikian halnya dengan sekolah, sebagai forum pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan kiprah ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan kiprahnya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih gampang alasannya yakni menyebabkan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan. 


Untuk menjamin lancarnya roda organisasi dibutuhkan rambu Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah 


1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
a. Kepala Sekolah Selaku pimpinan, memiliki kiprah :
1) Menyusun perencanaan
2) Mengorganisir kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinir kegiatan
5) Melaksanakan pengawasan
6) Melakukan penilaian setiap kegiatan
7) Menentukan kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses berguru mengajar
11) Mengatur manajemen :
a. Kantor
b. Siswa
c. Pegawai
d. Perlengkapan
e. Keuangan
12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah ( OSIS )
13) Mengatur korelasi sekolah dengan masyarakat
b. Kepala Sekolah selaku administrator, memiliki kiprah :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Perkantoran
9) Kepegawaian
10) Perlengkapan
11) Keuangan
12) Perpustakaan
c. Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, memiliki kiprah supervisi terhadap :
1) Kegiatan berguru mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
3) Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

BIDANG KESISWAAN
1) Menyusun agenda training kesiswaan/OSIS
2) Menegakkan Tata Tertib Sekolah
3) Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian aktivitas siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
4) Membina dan melakukan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan(6K)
5) Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
6) Melakukan training pengurus OSIS dalam berorganisasi
7) Bekerjasama dengan para pembina aktivitas kesiswaan didalam menyusun agenda dan agenda training siswa secara bersiklus dan insidentil.
8) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
9) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam aktivitas di luar sekolah.
10) Menyusun laporan pelaksanaan aktivitas kesiswaan secara berkala
11) Mengatur dan menyelenggarakan korelasi sekolah dengan orang bau tanah murid
12) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa akseptor beasiswa

Sekian informasinya ihwal Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah , biar dengan adanya Tupoksi ini sanggup membantu dan bermanfaat untuk bapak / Ibu semuanya... 

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah di bawah ini 



Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel