Sertifikasi Guru Tahun 2015

Untuk ketika ini Sertifikasi Guru Tahun 2015 memakai dua (2 ) sisten :
  1. Sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
  2. Sistem Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ( PPGJ )
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan LPMP Provinsi Bangka Belitung Enang Ahmad ketika di temui Bangkapos.com, Rabu (25/3/20015)



Ia menyampaikan guru telah menajadi guru semenjak tahun 2005 ke bawah memakai sitem PLPG dan guru yang menjadi guru semenjak tahun 2005 ke atas memakai sistem PPGJ.




�Sertifikasi guru ini ada dua sistem yaitu ;

Sistem Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  Sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi Guru Tahun 2015

  • Guru yang telah menjadi Guru sebelum tahun 2005 ke bawah  menggunakan sistem Pendidikan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
  • Guru Yang Telah Menjadi Guru tahun 2005 ke atas memakai sistem prosedur Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 


" Bagaimana nasib guru yang telah usang mengabdi yang belum mempunyai sertifikasi ?

Dia menyampaikan solusinya melalui PPK pengangkatan dan kalau ada SK Bupati LPMP bisa melaksanakan serifikasi."



�Guru yang telah usang mengabdi kami berharap ada prosedur yang membantu guru itu, dikarenakan telah usang mengajar. Diantaranya, jam mengajarnya telah memenuhi syarat, serta bertugas di tempat terpencil. Solusinya ialah melalui pengangkatan atau mungkin kalau ada SK Bupati kami dapat memproses melaksanakan sertifikasi sesuai peraturan yang ada,� kata Enang.




Sekian Informasi wacana sistem Sertifikasi Guru Tahun 2015 , biar bermanfaat buat semuanya ..

Thank you for visiting, good luck for you all...
(Sumber : tribunnews.com)

Belum ada Komentar untuk "Sertifikasi Guru Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel