Petunjuk Teknis Proteksi Subsidi Tpg Bagi Guru Non Pns Jenjang Sekolah Dasar

Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi TPG Bagi Guru Non PNS Jenjang SD  Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi TPG Bagi Guru Non PNS Jenjang SD
Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi TPG Bagi Guru Non PNS Jenjang Sekolah Dasar 

PREVIEW PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN  SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik yang sesuai dengan standar pendidik.

Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap,kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru,Pemerintah melaksanakan banyak sekali kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya ialah derma subsidi tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas. Secara umum derma STF kepada GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan kiprah dengan sebaikbaiknya.

Secara khusus derma STF kepada GBPNS bertujuan untuk:

1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan kiprah di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan kiprah sebagai pendidik,pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi akseptor didiknya dengan sebaik-baiknya.
3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.

Untuk lebih detailnya tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN  SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR sanggup di unduh di atutan di bawah ini :

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Teknis Proteksi Subsidi Tpg Bagi Guru Non Pns Jenjang Sekolah Dasar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel