Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016 

 Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun  Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Latar Belakang 

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( UUGD ) menyatakan bahwa guru yaitu pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan menengah.
  • Guru Profesional Minimum harus Sarjana ( S-1) atau diploma Empat (D-IV),Menguasai Kompetensi, Memiliki akta pendidik, Sehat Jasmani dan Rohani, Serta Memiliki Kemampuan untuk Memujudkan Tujuan Pendidikan Nassional
  • Pengkaun Kedudukan Guru Sebagai Tenaga Profesionla di buktikan dengan Sertifikat Pendidik.
[ Preview File ]


Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas No 16 Thaun 2001 Tentang Yayasan
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia 

Sasaran Sosialisasi 

  • Perguruan Tinggi Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016
  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabuaten / Kota
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 
  • Pengawas Sekolah
  • Guru dan 
  • Masyarakat
[ Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 ]
 Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun  Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016

Adapun Berkas akseptor yang menentukan pola PLPG secara pribadi (LPTK mendapatkan dari Disdik Kab/Kota):


  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota,
  • Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi tinggi yang mengeluarkan,
  • Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan pribadi (bagi PNS),
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  • Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir), dan
  • Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Selain itu, Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diperlukan membawa:


  • Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 Tahun 2014),
  • Buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
  • Disamping itu akseptor PLPG diperlukan membawa dokumen perangkat pembelajaran, menyerupai silabus, RPP, LKPD, dan rujukan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

Khusus Guru BK membawa:


  • Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 ihwal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
  • Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 ihwal bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah,
  • Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 ihwal peminatan akseptor didik,
  • Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan ihwal agenda BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, instrumen BK, dan media layanan BK.


Sebagaimana kita ketahui Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih: Pola portofolio yang bertatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio, Sertifikasi pola PLPG, dan Peserta yang tidak lulus/tidak menuntaskan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya. Data akseptor di atas didasarkan atas data yang diunggah pada ASG online.

Untuk Lebih Jelasnya ihwal Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016, Silahkan Download Buku 1 Dan Buku 4A Plus Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 


Belum ada Komentar untuk "Penetapan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel