Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran proteksi profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran proteksi profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (dapodik). Untuk kelancaran penyaluran proteksi profesi pendidik bagi guru melalui prosedur DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan contoh bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun tempat serta pihak terkait lainnya.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

 A. Ketentuan Pembayaran Ketentuan wacana pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 bagi guru PNS atau guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yaitu sebagai berikut. 

     penyaluran proteksi profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah  Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
    Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
  • Besaran proteksi profesi pada tahun 2015 dibayarkan memakai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 dan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada final tahun 2014. Apabila terbit Peraturan Pemerintah wacana kenaikan honor PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil akhir PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. 
  • Bagi guru PNS, besaran proteksi profesi akhir kenaikan honor terencana dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran proteksi profesi akhir kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya sehabis diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya. 





Ketentuan wacana pembayaran proteksi profesi pada tahun 2015 bagi guru bukan PNS yang dalam proses pelaporan SK Inpassingnya yaitu sebagai berikut. 

  • SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 wacana Inpassing, proteksi profesinya sanggup dibayarkan sehabis melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannnya untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dan mulai diperhitungkan selisihnya pada tahun berikutnya. 
  • SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat yang terbit berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 wacana Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka pembiasaan proteksi profesinya akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya sehabis SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat diterbitkan dan guru bersangkutan memperlihatkan hasil evaluasi kinerja minimal baik. 

B. Mekanisme Penerbitan SKTP 

  1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan penghapusan penerbitan SKTP kalau calon peserta tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan penghapusan diberi waktu selama tujuh (7) hari sehabis data dinyatakan valid. 
  2. Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menyusun dan menetapkan daftar peserta proteksi profesi sebagaimana Lampiran 
  3. Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar sanggup melaksanakan pembiasaan perubahan data berdasarkan data perubahan individu peserta proteksi profesi melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual 
Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan penyaluran proteksi profesi. Pelaksanaan jadwal proteksi profesi sanggup terealisasi sesuai dengan apa yang diperlukan alasannya adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. Diharapkan proteksi profesi bisa memperlihatkan imbas positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Untuk lebih jelasnya Silahkan Klik download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi melalui DIPA , Direktorat Pembinaan PTK SD .

( Download )






Thank you for visiting, good luck for you all...

Belum ada Komentar untuk "Juknis Proteksi Profesi Guru Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel