Juknis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( Ppgj )

Petunjuk TeknisPPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG unutuk sertifikasi Guru Tahun 2015 
Sertifikasi Guru melalui PPGJ diperunutukan bagi Guru dalam Jabatan yang berstatus PNS dan Non PNS pada semua jenjang Pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi Persyaratan , Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Penetapan Sasaran penerima per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil ujian Kompetensi awal ( UKA ), Termasuk Guru yang bertugas di sekolah Luar Negeri ( SILN ).

Petunjuk TeknisPPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG unutuk sertifikasi Guru Tahun  JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ )
JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ )


Guru yang belum memilik kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 ( Sepuluh ) tahun semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 ihwal Guru dan dosen ( Pasal 28 ).
Bagi Guru yang sudah berprofesi sebagai Guru sebelum ditetapkannya undang-undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ( sebelum Tanggal 30 desember 2005 ) dilaksankan Melalui :

  • Pemberian Sertifikat secara Langsung ( PSPL )
  • Portopolio ( PF )
  • Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG )
Sedangkan Guru Yang diangkat Setelah ditetapkannya Undang- Undang No 14 tahun 2005 Sertifikasi Dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ( PPGJ )

Sertifikasi guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( PPGJ ) Sebagai salah satu upaya peningkatan Mutu Guru diperlukan sanggup meningkatkan Mutu Pendidikan Pada satuan Pendidikan Formal Secara Berkelanjutan .
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Rincian Juknis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( PPGJ ) Link Download

Petunjuk TeknisPPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG unutuk sertifikasi Guru Tahun  JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ )
JUKNIS PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN ( PPGJ )


Baca Juga :

  1.  Persyaratan Untuk Mengikuti PPG       
  2.  Pegajuan NUPTK Baru Tahun 2015

Thank you for visiting, good luck for you all...

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ( Ppgj )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel