Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015

Selamat Malam Bapak/Ibu Guru , kali ini kami mencoba membagikan  sebuah kabar dan informasi ihwal Undang-undang yang mensyaratkan biar seluruh Guru Jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas yang belum mendapat Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud biar pada simpulan tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud , untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....

Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP



sebuah kabar dan informasi ihwal Undang Guru harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud batas Akhir 31 desember 2015


Catatan :
"Jika hingga 31 desember 2015  masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi dapat menjalankan profesi nya sebagai guru "
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 ihwal guru dan dosen . 

Sekian informasi dan beritanya semoga ada keuntungannya  buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "

Belum ada Komentar untuk "Guru Harus Tersertifikasi Dari Kemdikbud Batas Final 31 Desember 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel