Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli
Tujuan Negara Menurut Beberapa Ahli Setiap negara didirikan tentu memiliki tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Hal ini diubahsuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa tersebut. Di Indonesia tujuan negara Indonesia tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan negara Indonesia ialah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Nah, berikut ini beberapa tujuan negara berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Tujuan negara dalam konsep dan fatwa Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun berdasarkan Roger H. Soltau, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam fatwa dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara ialah untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tenteram dengan taat kepada Yang Mahakuasa serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Yang Mahakuasa yang diberikan kepadanya.
Adapun berdasarkan Ibnu Arabi, tujuan negara ialah semoga insan sanggup menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Dalam konsep dan fatwa negara hukum, tujuan negara ialah menyelenggarakan ketertiban aturan dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
Itulah tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya Plato, Roger H. Soltau, Thomas Aquinas dan St. Agustinus, serta Ibnu Arabi. Pada intinya, beberapa jago tersebut menyatakan bahwa tujuan negara yaitu membuat warganya hidup kondusif dan tentram serta sejahtera.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan negara Indonesia ialah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Nah, berikut ini beberapa tujuan negara berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Tujuan negara dalam konsep dan fatwa Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun berdasarkan Roger H. Soltau, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam fatwa dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara ialah untuk membuat penghidupan dan kehidupan kondusif dan tenteram dengan taat kepada Yang Mahakuasa serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Yang Mahakuasa yang diberikan kepadanya.
Itulah tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya Plato, Roger H. Soltau, Thomas Aquinas dan St. Agustinus, serta Ibnu Arabi. Pada intinya, beberapa jago tersebut menyatakan bahwa tujuan negara yaitu membuat warganya hidup kondusif dan tentram serta sejahtera.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Belum ada Komentar untuk "Tujuan Negara Berdasarkan Beberapa Ahli"
Posting Komentar