Pengertian Dan Macam-Macam Aturan Publik
Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan hukum, aturan merupakan sebuah aturan yang melindungi kepentingan setiap kepentingan masing-masing individu. Setiap orang dinegara ini kalau melaksanakan sebuah pelanggaran aturan akan dieksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali presiden sekalipun kalau melaksanakan pelanggaran aturan maka akan dihukum.
Menurut andal aturan M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa aturan yakni semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan bahaya harus meng ganti kerugian.
Hukum sanggup dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu aturan yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu aturan yang mengatur korelasi antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau korelasi antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari empat macam, yaitu aturan tata negara, aturan manajemen negara, aturan pidana, dan aturan internasional:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta korelasi kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan korelasi antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum manajemen negara yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)
Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dan menawarkan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
Hukum internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam korelasi internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu aturan yang mengatur korelasi antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam korelasi internasional.
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Waris
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto,…[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Baca juga ini:
Menurut andal aturan M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa aturan yakni semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan bahaya harus meng ganti kerugian.
Hukum sanggup dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu aturan yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu aturan yang mengatur korelasi antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau korelasi antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari empat macam, yaitu aturan tata negara, aturan manajemen negara, aturan pidana, dan aturan internasional:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta korelasi kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan korelasi antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum manajemen negara yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)
Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dan menawarkan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
Hukum internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam korelasi internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu aturan yang mengatur korelasi antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam korelasi internasional.
Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Waris
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto,…[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Baca juga ini:
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dan Macam-Macam Aturan Publik"
Posting Komentar