Nama Dan Nomor Urut Partai Nasional Dan Partai Lokal Akseptor Pemilu 2019
Nama dan Nomor Urut Partai Nasional dan Partai Lokal Peserta Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah memutuskan parpol atau Partai Politik yang nantinya akan menjadi akseptor Pemilu atau Pemilihan Umum 2019. Keseluruhan Partai Politik yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjumlah 19 dimana partai terakhir yang dinyatakan lolos ialah Partai Bulan Bintang (PBB).
Sebelum ditetapkan sebagai akseptor Pemilu 2019, Partai Politik tersebut akan dinilai secara manajemen dan verifikasi faktual oleh KPU. Terdapat beberapa aspek yang dinilai, diantaranya keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan wanita minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Selain itu pada tingkat Provinsi terdapat syarat pemanis yang harus parpol calon akseptor pemilu 2019 penuhi, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 19 Partai politik yang ditetapkan sebagai Parpol akseptor Pemilu 2019, terdapat 4 partai lokal Aceh yang tentunya keempat partai lokal ini hanya akan bertarung di Provinsi Aceh saja. Oke, pribadi saja, berikut ini nama dan nomor urut partai nasional dan partai lokal Aceh yang akan mengikuti pemilihan umum 2019.
Sebelum ditetapkan sebagai akseptor Pemilu 2019, Partai Politik tersebut akan dinilai secara manajemen dan verifikasi faktual oleh KPU. Terdapat beberapa aspek yang dinilai, diantaranya keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan wanita minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Selain itu pada tingkat Provinsi terdapat syarat pemanis yang harus parpol calon akseptor pemilu 2019 penuhi, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi, serta status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 19 Partai politik yang ditetapkan sebagai Parpol akseptor Pemilu 2019, terdapat 4 partai lokal Aceh yang tentunya keempat partai lokal ini hanya akan bertarung di Provinsi Aceh saja. Oke, pribadi saja, berikut ini nama dan nomor urut partai nasional dan partai lokal Aceh yang akan mengikuti pemilihan umum 2019.
Nomor 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor 2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor 5: Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Nomor 6: Partai Garuda
Nomor 7: Partai Berkarya
Nomor 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor 9: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor 10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor 11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor 13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor 14: Partai Demokrat
Nomor 15: Partai Aceh
Nomor 16: Partai SIRA
Nomor 17: Partai Daerah Aceh
Nomor 18: Partai Nanggroe Aceh
Nomor 19: Partai Bulan Bintang
Itulah 19 Parpol atau Partai Politik akseptor Pemilu tahun 2019, dibandingkan dengan pemilu sebelumnya terdapat penambahan 4 partai nasional gres yang akan mengikuti pemilu 2019 yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Sedangkan Partai PKPI yang tahun kemudian ikut dalam pemilu 2014, sangat disayangkan tidak akan ikut untuk pemilu 2019 alasannya yakni terkendala dalam evaluasi manajemen dan verifikasi faktual oleh KPU.
Belum ada Komentar untuk "Nama Dan Nomor Urut Partai Nasional Dan Partai Lokal Akseptor Pemilu 2019"
Posting Komentar