Lembaga Tinggi Negara Indonesia Berdasarkan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Di Indonesia terdapat beberapa forum negara, akan tetapi terdapat beberapa forum negara yang merupakan forum tinggi negara yang merupakan menjadi kekuatan utama dalam struktur politik di negara republik Indonesia. Lembaga tinggi negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Nah pada postingan kali ini kita akan mengetahui forum tinggi negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang hingga pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, ialah dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 perihal Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 perihal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 perihal Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 perihal BPK.

Terdapat delapan Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam forum tinggi negara Indonesia, kedelapan forum negara berikut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita.
Di Indonesia, beberapa forum tinggi negara tersebut dikelompokkan dalam beberapa istilah. Diantaranya forum Presiden/Wakil Presiden biasa disebut dengan lembaga eksekutif, sedangkan forum MPR, DPR, dan DPD biasa disebut dengan lembaga legislatif. Adapun forum MK, MA, dan KY biasa disebut dengan lembaga Yudikatif, sedangkan forum BPK biasa disebut dengan lembaga eksaminatif.

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Tinggi Negara Indonesia Berdasarkan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel