Hubungan Antara Pemerintah Tempat Dan Dprd
Hubungan Antara Pemda dan DPRD Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah?
Pemerintah kawasan dalam hal ini ialah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan kawasan dengan baik, kepala kawasan sebaiknya mempunyai relasi yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di kawasan tersebut. Bagaimana sebaiknya relasi antara pemerintah kawasan dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat.
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD ialah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan wacana DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan kawasan berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah kawasan dan DPRD merupakan relasi kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara forum pemerintahan kawasan itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan kawasan berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD ialah kawan sekerja dalam menciptakan kebijakan kawasan untuk melakukan otonomi kawasan sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu relasi kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing.
Dari klarifikasi singkat diatas sanggup kita ketahui bahwa relasi antara pemerintah kawasan dan DPRD merupakan relasi yang bersifat kemitraan sesuai dengaan fungsinya masing-masing, dimana wujud dari kemitraan ini sanggup dilihat dalam pembuatan kebijakan kawasan berupa Peraturan Daerah. Selain itu pemerintahan yang berjalan baik itu kalau administrator dan legislatifnya tidak saling tidak menganggap satu sama lain lawan ataupun pesaing.
Pemerintah kawasan dalam hal ini ialah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan kawasan dengan baik, kepala kawasan sebaiknya mempunyai relasi yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di kawasan tersebut. Bagaimana sebaiknya relasi antara pemerintah kawasan dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat.
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD ialah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, tubuh kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Ketentuan wacana DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan kawasan berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah kawasan dan DPRD merupakan relasi kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara forum pemerintahan kawasan itu mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan kawasan berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD ialah kawan sekerja dalam menciptakan kebijakan kawasan untuk melakukan otonomi kawasan sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua forum itu membangun suatu relasi kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melakukan fungsi masing-masing.
Dari klarifikasi singkat diatas sanggup kita ketahui bahwa relasi antara pemerintah kawasan dan DPRD merupakan relasi yang bersifat kemitraan sesuai dengaan fungsinya masing-masing, dimana wujud dari kemitraan ini sanggup dilihat dalam pembuatan kebijakan kawasan berupa Peraturan Daerah. Selain itu pemerintahan yang berjalan baik itu kalau administrator dan legislatifnya tidak saling tidak menganggap satu sama lain lawan ataupun pesaing.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Antara Pemerintah Tempat Dan Dprd"
Posting Komentar